Senin, 02 Februari 2009

Hak Asasi Manusia

silahkan klik link di bawah ini,, untuk mendownload tentang "Hak Asasi Manusia"

http://rapidshare.com/files/192830829/HAM-HIMA.pdf

Sabtu, 10 Januari 2009

HAM

1.1 Latar Belakang
Hak adalah sesuatu yang menjadi milik kita sejak lahir. Hak asasi manusia adalah klaim legal atau hak sejak lahir yang kita miliki. Semua hak bergantung satu sama lain. Hak asasi bukanlah sesuatu yang diciptakan dunia barat atau yang mereka laksankan hanya dnegan nilai-nilai dari dunia barat. Hak asasi ini bias ditemukan setiap kebudayaan dan disetiap kepercayaan hebat dunia. Penekanannya bisa berbeda-beda dari Negara, dari wilayah ke wilayah.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak terpisahkan dari manusia., yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan.

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Konsep Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:

“Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”

Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan kehormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia.
Pada tahun 1999, Indonesia memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

2.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
- Hak kebebeasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi / Property Right
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat





2.4 Krisis Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sangat memprihatinkan sekarang ini, bahkan dapat dikatakan menuju krisis! Berbagai pelanggaran HAM yang menghantam ribuan warga negara dalam tiga bulan pertama tahun 1998 menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan pengingkaran terhadap norma-norma dan kaidah-kaidah HAM.
Upaya pemerintah Indonesia sangat lemah dalam memajukan perlindungan dan penegakan HAM bagi semua warga negara Indonesia. Keadaan tampak sangat buruk dan memprihatinkan karena pelaku pelanggaran adalah instansi negara yang pada dasarnya diberi tugas sebagai pelindung HAM di Indonesia.
Berkaitan dengan tindakan aparat keamanan dalam menghadapi berbagai aksi protes, unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan kelompok-kelompok masyarakat, baik dalam bentuk aksi damai maupun dalam bentuk kerusuhan.
Kemampuan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan senjata api dan alat-alat kekerasan lainnya kelihatan sangat rendah.
Bentuk pelanggaran yang sangat menonjol adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup, bebas dari penyiksaan, bebas dari penangkapan sewenang-wenang, bebas dari pembunuhan seketika dan bebas dari penghilangan paksa.

3.1 Kesimpulan
Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif.

Jumat, 09 Januari 2009

Ideologi

1. Pengertian ideologi secara umum

Kata ideologi diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi berasal dari bahasa yunani ”idea” yang berarti gagasan, ide, atau cita-cita dan ”logos” yang berarti ilmu atau pengetahuan. Menurut wikipedia Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah aqliyyah ( akidah yang sampai melalui proses berfikir ) yang melahirkan aturan – aturan dalam kehidupan. Jadi dapat disimpulkan bahwa ideologi adlah konsep bersistem yang dijadikan landasan pendapat yang memberikan arah dan tujuan hidup, paham teori, dan tujuan yang dimiliki seseorang.


2 Macam-macam Ideologi

2.1 Ideologi Sosialis

2.1.1 Pengertian

Sosialisme sendiri berasal dari bahasa Latin yakni socius (teman). Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan atas dasar prinsip pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.

2.1.2 Sejarah

Istilah sosialisme pertama kali dipakai di Prancis pada tahun 1831 dalam sebuah artikel tanpa judul oleh Alexander Vinet. Pada masa ini istilah sosialisme digunakan untuk pembedaan dengan indvidualisme, terutama oleh pengikut-pengikut Saint-Simon, bapak pendiri sosialisme Prancis. Saint-Simon lah yang menganjurkan pembaruan pemerintahan yang bermaksud mengembalikan harmoni pada masyarakat.

2.1.3 Perkembangannya

Sosialisme merupakan salah satu ideologi yang cukup berpengaruh di abad ke-20. Sosialisme yang kemudian menjadi ruh perjuangan kaum tertindas. Dalam perkembangannya sosoalisme memiliki dampak, diantaranya :

a). Dalam perekonomian sosialis alat – alat produksi menjadi milik masyarakat,artinya alat – alat produksi dikuasai oleh kaum pekerja. Dengan demikian hasil kerja juga dikuasai oleh kaum pekerja yang mengemudikan politik Negara.

b). Sistem sosialis perekonomian rakyat berarti bahwa pemerasan dan penghisapan atas manusia oleh manusia telah terhapus dan bahwa produksi ditujukan pemenuhan maksimal keperluan hidup seluruh masyarakat materil maupun kulturil.

c). Produksi sosialis berkembang secara teratur dan berencana. Naiknya kesejahteraan materil kaum pekerja tetap dan bertambahnya daya beli yang tak putus-putus adalah suatu tenaga pendorong untuk mengadakan perluasan produksi dan suatu jaminan yang dapat dipercaya terhadap tidak akan timbulnya krisis terlalu banyak produksi dan pengangguran.

d). Dalam sosialis pekerja-pekerja menerima barang-barang materil sesuai dengan kuantitas dan kualitas kerjanya. Pendapatan rakyat dibagi dalam bagian-bagian yang digunakan untuk menaikkan kesejahteraan kaum pekerja secara teratur, meluaskan produksi diluar maupun di dalam kota, dan untuk menambah kekayaan rakyat.

e). Dalam susunan masyarakat sosialis kekuasaan berada dalam rakyat pekerja. Kaum pekerja perindustrian, kaum tani, cendikiawan pembela rakyat adalah pembangun-pembangun sosialisme yang aktif. Mereka bekerja untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Sosialis komunis sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dandikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya Karena komunisme berarti anti liberalisme.

Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.

Dalam tahun 1991 negeri-negeri bersistem sosialis/komunis mengalami keruntuhan. Keruntuhan ini sebagai akibat dari krisis berkepanjangan yangterjadi di Negara-negara khususnya uni soviet, RRC, dan di 14 negara blok timur eropa. Dengan bubarnya uni soviet di tahun 1991 yang diawali dengan keputusan presiden mikhael gorbacev sosialis/komunis resmi dibubarkan. Namun komunisme yang murni belum pernah terwujud dan tidak akan selama revolusi lahir sebagai sosialisme. Dan walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan anti-imperialisme. Komunisme secara ekonomi telah dilakukan dalam berbagai komunitas seperti kepulauan solentiname di Nicaragua. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham sosialis komunis adalah tiongkok, Vietnam, korea utara, dan laos.

2.2 Ideologi Kapitalis

2.2.1 Pengertian

Kapitalisme adalah suatu ideologi yang mengagungkan capital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan teorinya the wealth of nation yaitu kemakmuran bangsa-bagsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi bebas tanpa campur tangan Negara.

2.2.2 Sejarah

Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang muncul dan berkembang pertama kali di Eropa pada abad 16 sampai 19. Ideology ini lahir karena adanya kompromi antara kaum gerejawan dan cendikiawan yang disebut dengan sekularisme ( pemisah antara agama dan kehidupan). Sekularisme merupakan asas berfikir dan standar prilaku dalam ideologi kapitalis. Disebut ideologi kapitalis karena sistem ekonomi kapitalis dengan “kebebasan dalam kepemilikan” merupakan aspek paling menonjol dalam ideologi ini. Jadi sudah pasti ideology kapitalis dalm rentang zaman akan mengalami perubahan-perubahan karena ia merupakan ideologi hasil kompromi termasuk dalam hal sistem ekonominya. Atas landasan berfikir inilah mereka berpendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak membuat peraturan hidupnya dimana mereka laung-laungkan kebebasan manusia. Kebebasan menjadi empat tunggak yaitu :

a). Kebebasan beraqidah

b). Kebebasan berpendapat atau bersuara

c). Kebebasan tingkah laku

d). Kebebasan hak milik

2.2.3 Perkembangannya

Khusus di wilayah Amerika memang mempunyai keunggulan internasional di bidang ekonomi dan menguasai komoditas-komoditas produk yang terpenting terutama peralatan militer serta memonopoli bebrapa komoditas starategis seperti komputer dan informasi. Faktor-faktor tersebut membuat amerika menjadi satu-satunya Negara yang mampu melestarikan ideologi kapitalisme yang tidak dipengaruhi oleh ide-ide sosialisme, baik yang lama maupun yang baru. Inilah yang membuat sebagian besar Negara-negara di dunia merasa bahwa sistem ekonomi Amerika merupakan bentuk ideal yang wajib dijadikan teladan, sehingga pantaslah Amerika disebut sebagai bapak kapitalisme.

Adapun dampak Kapitalisme :

a). Negara menjagga kepentingan individu-individu dalam arti Negara menjamin kebebasan seluas-luasnya individu dari individu lain untuk berusaha dalam bidang ekonomi. Tetapi jika ada gangguan berlaku ataupun perampasan hak,namun ia tidak melaporkan kepada Negara atau penguatkuasa polis maka Negara tidak campur tangan

b). Pengeksploitasian tenaga kerja bagi masyarakat tingkat pendidikan yang rendah upah kerja minim sehingga pengusaha mendapat keuntungan sebesar-besarnya

c). Dalam sistem perekonomian kapitalis alat-alat produksi menjadi milik pribadi kaum kapitalis dan kaum pemilik tanah, dengan demikian hasil kerja juga dikuasai oleh kaum kapitalis dan kaum pemilik tanah.

d). Produksi kapitalis mengandung tujuan, menjamin keuntungan-keuntungan maksimal bagi kaum kapitalis dengan melakukan pemerasan, penghisapan perhadap kaum pekerja.

e). Produksi kaum kapitalis berkembang secara anarkis, perkembangan produksi terbentur kepada lapisan rakyat tertindas dan kepada keturunannya daya beli kaum pekerja yang konsumsinya ditekan serendah-rendahnya oleh kaum kapitalis yang akibatnya tentu menimbulkan krisis terlalu banyak produksi, pengangguran terus bertambah dan pemelaratan sebagian besar dari pada rakyat.

f). Dalam kapitalisme pendapatan rakyat digunakan memperkaya kaum pemeras dan kaum penghisap serta pengikut-pengikutnya yang hidup sebagai benalu.

2.3 Ideologi Islam

2.3.1 Pengertian

Ideologi Islam adalalah proses berfikir yang berdasarkan pada syariat Islam yang telah di ajarkan pada kitab suci Al Qur’an.

2.3.2 Sejarah

Ideologi Islam lahir berdasarkan akidah Islam. Islam dilahirkan berdasarkan proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukan bagi manusia. Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada diatur dalam Islam.

Ideologi Islam mulai dijelmakan dalam sistem pemerintahan Islam sejak tahun 622 Masehi di Madinah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sepanjang riwayatnya, ideologi ini mapu memberikan solusi dan kemakmuran bagi maasyarakatnya. Namun, ideologi Islam tidak lagi diterapkan sejak 3 Maret 1924, saat runtuhnya khilafah Turki Ustmani. Sejak saat itu, Islam sebagai ideologi tak lagi diterapakn secara menyeluruh.

2.3.3 Perkembangannya

Dalam perkembangannya dampak ideologi Islam antara lain:

a). Hukum Islam memberikan efek jera bagi pelanggar hukum

b). Menyamaratakan/mensejajarkan manusia.

c). Munculnya lembaga keuangan berbasis syariah


KESIMPULAN

Dengan adanya pembahasan mengenai ideologi pada bab sebelumnya dapat di simpulkan bahwa Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Terdapat beberapa jenis ideologi yaitu :

1. Ideologi sosialis komunis

paham sosialisme untuk mengantisipasi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin (perbedaan kelas), caranya adalah dengan menyama-ratakan penghasilan perekonomian. Oleh karena itu alat produksi dikuasi pemerintah atau sekelompok orang (partai sosialis) yang dikontrol pemerintah, dengan peraturan ketat serta kontrol keseragaman terhadap keberadaan upah dan penggajian. Namun kemudian kekakuan pengaturan muncul, siapa yang tidak bekerja tidak mendapat upah yang layak, sebaliknya kenaikan upah tidak dapat dituntut begitu juga perbaikan jaminan lainnya, bahkan lebih jauh sangat dicurigai kemungkinan demonstrasi buruh dan pemogokan massal.

Dari keseluruhan paham sosialisme ini dapat ditimbulkan antara lain sebagai berikut:

a. Semua orang adalah bersaudara

b. Pengaturan sama rata sama rasa

c. Perbedaan kelas kaya dan miskin dihapuskan

d. Kaum buruh tani dikelola dalam partai sosialis

2. Ideologi kapitalis

Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya (Bagus, 1996). Ebenstein (1990) menyebut kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian. Ia mengaitkan perkembangan kapitalisme sebagai bagian dari gerakan individualisme. Sedangkan Hayek (1978) memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam ekonomi.

Menurut Ayn Rand (1970), kapitalisme adalah "a social system based on the recognition of individual rights, including property rights, in which all property is privately owned". (Suatu sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik privat).

Heilbroner (1991) secara dinamis menyebut kapitalisme sebagai formasi sosial yang memiliki hakekat tertentu dan logika yang historis-unik. Logika formasi sosial yang dimaksud mengacu pada gerakan-gerakan dan perubahan-perubahan dalam proses-proses kehidupan dan konfigurasi-konfigurasi kelembagaan dari suatu masyarakat. Istilah "formasi sosial" yang diperkenalkan oleh Karl Marx ini juga dipakai oleh Jurgen Habermas. Dalam Legitimation Crisis (1988), Habermas menyebut kapitalisme sebagai salah satu empat formasi sosial (primitif, tradisional, kapitalisme, post-kapitalisme).

3. Ideologi Islam

Ideologi Islam lahir berdasar akidah Islam. Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia.

Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada diatur dalam Islam.