Sabtu, 10 Januari 2009

HAM

1.1 Latar Belakang
Hak adalah sesuatu yang menjadi milik kita sejak lahir. Hak asasi manusia adalah klaim legal atau hak sejak lahir yang kita miliki. Semua hak bergantung satu sama lain. Hak asasi bukanlah sesuatu yang diciptakan dunia barat atau yang mereka laksankan hanya dnegan nilai-nilai dari dunia barat. Hak asasi ini bias ditemukan setiap kebudayaan dan disetiap kepercayaan hebat dunia. Penekanannya bisa berbeda-beda dari Negara, dari wilayah ke wilayah.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak terpisahkan dari manusia., yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan.

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Konsep Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:

“Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”

Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan kehormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia.
Pada tahun 1999, Indonesia memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

2.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
- Hak kebebeasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi / Property Right
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat





2.4 Krisis Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sangat memprihatinkan sekarang ini, bahkan dapat dikatakan menuju krisis! Berbagai pelanggaran HAM yang menghantam ribuan warga negara dalam tiga bulan pertama tahun 1998 menunjukkan semakin kuatnya kecenderungan pengingkaran terhadap norma-norma dan kaidah-kaidah HAM.
Upaya pemerintah Indonesia sangat lemah dalam memajukan perlindungan dan penegakan HAM bagi semua warga negara Indonesia. Keadaan tampak sangat buruk dan memprihatinkan karena pelaku pelanggaran adalah instansi negara yang pada dasarnya diberi tugas sebagai pelindung HAM di Indonesia.
Berkaitan dengan tindakan aparat keamanan dalam menghadapi berbagai aksi protes, unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan kelompok-kelompok masyarakat, baik dalam bentuk aksi damai maupun dalam bentuk kerusuhan.
Kemampuan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan senjata api dan alat-alat kekerasan lainnya kelihatan sangat rendah.
Bentuk pelanggaran yang sangat menonjol adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup, bebas dari penyiksaan, bebas dari penangkapan sewenang-wenang, bebas dari pembunuhan seketika dan bebas dari penghilangan paksa.

3.1 Kesimpulan
Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif.

Tidak ada komentar: